Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Hendry pun menyanggupi untuk membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada DTY.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan disebut Jaksa KPK menerima uang suap sebesar Rp3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto (DTY).

"Selanjutnya Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar serta print-out susunan majelis hakim," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan terhadap Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.

Berdasarkan isi dakwaan, Jaksa mengatakan DTY tengah membantu Hendry Tanaka dalam menenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi dengan tergugat Budiman Gandi Suparman.

Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA. DTY pun menyanggupi dan meminta tolong Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Setelah komunikasi antara DTY dan Hasbi terjadi, DTY meminta sejumlah uang kepada Hendry sebagai biaya pengurusan perkara tersebut.

Hendry pun menyanggupi untuk membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada DTY. Dari uang tersebut, DTY menyiapkan Rp3 miliar untuk diserahkan ke Hasbi Hasan.

"Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000 oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung RI," jelas dia.

Setelah itu, Hasbi Hasan melanjutkan tugas untuk meyakinkan dua hakim, yakni Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi agar memiliki pendapat yang sama dengan hakim Gazalba Saleh mengabulkan gugatan dan menjatuhkan Budiman Gandi Suparman hukuman penjara.

Pada akhirnya, musyawarah pengucapan perkara tersebut digelar pada 5 April 2022. Putusannya menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Hal tersebut, lanjut Jaksa, menandakan hakim Prim Haryadi berhasil dipengaruhi sehingga pendapatnya bisa sesuai dengan Gazalba Saleh.

"Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan menyampaikan bahwa apabila Prim Haryadi (P2) 'masuk angin' sehingga dissenting opinion," kata Jaksa.

Pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi

Selain itu, Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang totalnya Rp4,82 miliar.

Baca Selengkapnya
Transaksi Suap Kepala Basarnas Dilakukan di Mabes TNI
Transaksi Suap Kepala Basarnas Dilakukan di Mabes TNI

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu

Tambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK

Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi

Pakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan

Sosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya