Bantah Partai Garuda, KPU Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Gerindra dan Golkar
Garuda menuding KPU melimpahkan suaranya ke partai lain.
Garuda menuding KPU melimpahkan suaranya ke partai lain.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai termohon, dalam lanjutan sidang sengketa Pileg 2024.
Melalui tim hukumnya, KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara dari pemilihnya.
โTerkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah mengubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar,โ kata Irfan Yudha Oktara di ruang sidan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5).
Irfan menegaskan, pada dalil menyangkut suara di Desa Jenamba tempat pemungutan (TPS) nomor 1 sampai dengan 9 bahwa sura telah digelembungkan adalah tidak benar. Hal itu terlihat dalam tabel nomor 2 yang bisa dilihat poin 1 sampai 4.
โTerkait dengan dalil termohon menggelembungkan suara dari kecamatan hingga kabupaten, semua terurai disandingkan di tabel,โ ujar Irfan.
Hal itu juga dapat di buktikan melalui tabel pembuktian yang sudah dilampirkan ke pihak majelis hakim konstitusi.
โPeringkat 6 majelis,โ jawab Irfan.
Terakhir, bantahan termohon terkait penggelembungan suara Golkar oleh KPU Intan Jaya. Hal itu ada pada tabel di poin nomor 23.
Menurut Irfan, Golkar diketahui ada di urutan ke-10 untuk perolehan suara di Intan Jaya.
merdeka.com
PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemenย 4 persen.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaDugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca Selengkapnya