Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda
PPP juga memohon agar MK dapat menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar pada Pemilihan Umum DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Sumatera Utara 1.
PPP juga memohon agar MK dapat menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar pada Pemilihan Umum DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Sumatera Utara 1.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
PPP mengeklaim ada perpindahan ribuan perolehan suaranya ke Partai Garuda.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PPP Moch Ainul Yaqin dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan Nomor Perkara perkara No 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun di Panel I, sidang dipimpin Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Menurut Ainul, merujuk pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, hasil perolehan suara di Sumatera Utara turut berpengaruh pada tidak lolosnya PPP ke Senayan dengan tidak terpenuhinya ambang batas parlemen 4 persen.
merdeka.com
Ainul menjelaskan, terdapat perbedaan antara versi penghitungan KPU dan PPP khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, salah satunya di Sumatera Utara. Di mana ada persandingan suara PPP yang cukup besar dengan Partai Garuda.
merdeka.com
"Kesemuanya diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon," ujar Ainul.
Imbasnya, lanjut Ainul, perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada dapil Sumatera Utara 1 bertambah menjadi daksa sebesar 5.007 suara, sebesar 201 pada dapil Sumatera Utara 2 bertambah secara daksa menjadi 5.621 suara, dan sebesar 155 suara pada dapil Sumatera Utara 3 bertambah secara daksa menjadi sebanyak 6.195 suara.
merdeka.com
Lebih lanjut, menurutnya perpindahan suara PPP pada Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional. Atas perpindahan suara tersebut PPP telah melayangkan keberatan ke Bawaslu provinsi pada dapil terkait.
merdeka.com
Oleh sebab itu, PPP dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU No 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilihan DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Sumatera utara 1, Sumatera Utara 2, dan Sumatera Utara 3 provinsi Sumatera Utara konversi PT 4 persen.
PPP juga memohon agar MK dapat menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar pada Pemilihan Umum DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Sumatera Utara 1, Sumatera Utara 2, dan Sumatera Utara 3.
"Sumatera Utara 1 perolehan suara pemohon yang benar partai PPP 48.978, perolehan suara yang benar Partai Garuda 20 suara, Sumatera Utara 2 perolehan suara yg benar partai PPP 16.042 suara, Partai Garuda 200 suara, dapil Sumatera Utara 3 perolehan suara yg benar partai PPP 44.425 suara dan Partai Garuda 195 suara," ungkapnya.
PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pileg 2024 di Aceh.
Baca SelengkapnyaAwiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaMenurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaPPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan bocoran berapa sebenarnya suara riil pasangan nomor urut 3 di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya