PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN
Menurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Rikardus Sihura dalam sidang sengketa Pileg atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).
"Permohonan ini adalah terkait dengan penambahan suara PAN yang dilakukan oleh termohon pada saat rekapitulasi dengan penjelasan. Bahwa telah terjadi penambahan perolehan suara PAN akibat penambahan di sejumlah TPS se kabupaten Kota Baru sebanyak 807 suara," kata Rikardus.
Rikardus merinci, penambahan suara PDI Perjuangan ke PAN terjadi di sejumlah wilayah di Kalsel. Pertama di Kabupaten Kota Baru. Di mana berdasarkan C hasil perhitungan PDI Perjuangan, suara PAN harusnya 487. Namun ditetapkan Termohon (KPU) menjadi 1.294 suara, sehingga didapatkan selisih 807 suara.
"Penambahan ini terjadi di kabupaten Kota Baru, yang terbesar di lima kecamatan, 18 desa, 49 TPS," kata Rikardus.
"Menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 7.048 sedangkan penetapan oleh termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya didapatkan 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," ujar Rikardus.
"Sedangkan penetapan oleh Termohon 20.955 sehingga terjadi penambahan sebesar 9.395," ujar Rikardus
"Karenanya Termohon (KPU) telah salah dan keliru dalam menetapkan perolehan suara sah PAN, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan tidak berlangsung secara jujur dan adil sebagaimana tujuan terwujudnya Pemilu yang demokratis," kata Rikardus.
"Jika dikurangi dengan penambahan suara yang dilakukan oleh termohon seharusnya perolehan suara PAN sebesar 262.315," ujar Rikardus.
PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPerbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pileg 2024 di Aceh.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca Selengkapnya