Sengketa Pileg 2024, PKB Minta MK Kembalikan Suara Caleg yang Dikurangi KPU
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara.
PKB selaku pemohon mendalilkan perbedaan selisih penghitungan suara antara PKB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Akibatnya, PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
"Terdapat perbedaan selisih perhitungan antara pemohon dengan termohon sehingga merugikan pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," kata Kuasa Hukum PKB Zulfikran A Bailussy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
PKB mengeklaim, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara.
KPU diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten.
Zulfikran menyebut, merujuk ketetapan KPU dari form D Hasil Kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III perolehan suara PKB adalah 2.091 suara.
Namun, menurut PKB, berdasarkan Formulir C Hasil Plano, Formulir C Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB adalah 2.092 suara.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Halmahera Utara terjadi pengurangan 1 suara pemohon menjadi 2.091," katanya.
Zulfikran menerangkan, hilangnya 1 suara pemohon terjadi di TPS 2 Desa Dum-dum, kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Hal ini, menyebabkan satu caleg PKB atas nama Clara Pureng memperoleh 0 suara berdasarkan form D Hasil di Kabupaten Halmahera Utara.
berita untuk kamu.
"Telah terjadi pengurangan suara yang dilakukan oleh termohon terhadap suara pemohon dalam hal ini calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara dari PKB nomor urut 3 saudara Clara Pureng dari 1 menjadi 0," ucapnya.
Zulfikran menyatakan, PKB sebelumnya telah menyampaikan ihwal kurangnya suara tersebut ke Bawaslu Halmahera Utara.
Namun, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Makaeling kecamatan Kao teluk.
Oleh sebab itu, dalam petitumnya PKB meminta MK untuk mengembalikan satu suara caleg PKB di DPRD Halmahera Utara yang dihilangkan KPU tersebut.
PKB juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 2.092 suara.
MK juga diminta agar memerintahkan KPU melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
- Winda Nelfira
MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca Selengkapnya