Hakim Konstitusi Geram KPU Absen Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dianggap Tidak Penting?
Penilaian ini lantaran KPU tak hadir dalam sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (2/5).
Penilaian ini lantaran KPU tak hadir dalam sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (2/5).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Penilaian ini lantaran KPU tak hadir dalam sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (2/5).
Awalnya, Arief hendak meminta konfirmasi KPU usai mendengarkan dalil perkara yang disampaikan pemohon dari Partai Amanat Nasional (PAN) soal pembukaan kotak suara 27 April 2024 di Lahat Sumatera Selatan.
"Saya minta konfirmasi dari Termohon (KPU). Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari Termohon, April? Mana KPU orangnya? Kuasa Hukumnya?" kata Arief.
"Hah gimana ini KPU? Gimana ini? Loh lah Kuasa Hukumnya enggak tahu? Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan Komering atau Lahat ada enggak?," ujar Arief.
Salah seorang dari meja KPU yang menyatakan berasal dari Sekretariat KBRI menjawab pertanyaan Arief. Tanpa menyebutkan nama yang bersangkutan bilang jajaran KPU yang harusnya hadir di sidang Pileg 2024 Panel 3 tengah ada agenda lain.
merdeka.com
Arief menilai ketidakseriusan KPU telah terjadi sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Sejak Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini ya. Itu harus disampaikan terhadap komisioner itu ya. Komisionernya ada berapa?" kata Arief.
Menurut perwakilan Sekretariat KBRI tersebut, Komisioner KPU yang harusnya hadir di sidang Panel 3 ialah Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Namun, keduanya hadir di agenda lain terkait persiapan pemilihan kepada daerah (Pilkada).
"Berarti Mahkamah dianggap tidak penting ini?" kata Arief.
"Sudah ada kuasa hukum," jawab perwakilan KPU dari Sekretariat KBRI.
"Kalau begitu kuasa hukumnya yang menjawab kan," ucap Arief.
Lebih lanjut, Arief meminta KPU selaku Termohon serius mengikuti sidang sengketa pemilu yang berlangsung. Sebab, kata Arief, berkaitan dengan hak konstitusional banyak pihak yang mesti dipertanggungjawabkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
merdeka.com
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius karena tidak menghadiri sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca Selengkapnya