Ruki sebut jika pimpinan baru belum dilantik, KPK masih dipimpin Plt
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrahman Ruki menjelaskan, dia dan dua pejabat sementara lainnya dapat melanjutkan tampuk kepemimpinan di lembaga antirasuah tersebut jika calon pimpinan yang baru belum juga dilantik. Apalagi, KPK terancam kehilangan dua pimpinannya karena pensiun.
"Menurut Undang-undang Nomor 30 dan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan Plt Pimpinan KPK, maka menurut pemahaman, tanggal 17 Desember 2015 adalah akhir dari masa kepemimpinan pak Zulkarnain dan pak Adnan Pandu Pradja. Begitu juga dengan Pak Abraham Samad dan Pak Bambang, dan jika sampai 17 Desember itu belum juga ada yang dilantik maka Plt pimpinan KPK masih dapat melanjutkan kepemimpinannya," jelas Ruki ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/12).
Dia menambahkan, jabatan Plt pimpinan KPK baru berakhir jika pimpinan baru telah dilantik.
"Karena dalam Kepres-nya disebut bahwa masa kepemimpinan Plt ini berahir apabila pimpinan baru telah dilantik, jadi kalau belum ada yang dilantik, kepemimpinan Plt masih berlanjut," paparnya.
Ruki menuturkan, apabila pelantikan pimpinan yang baru hanya diberikan kepada satu orang, hal itu juga mengakhiri jabatan Plt yang kini diembannya.
"Kalau pimpinannya cuma satu atau dua masih dianggap kosong dan harus diisi lagi, maka silakan Presiden mengeluarkan Kepres baru, orangnya siapapun bisa saja, tidak harus Plt yang lama," lanjut dia.
"Jadi kalau belum ada yang dilantik, kepemimpinan Plt masih berlanjut sampai dengan ada Presiden mengeluarkan Kepres baru, orangnya siapapun bisa saja, tidak harus Plt yang lama," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menyebutkan jika pimpinan KPK yang baru belum diputuskan oleh komisi III DPR pada tanggal 16 Desember 2015, maka menurutnya Presiden harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Bisa terasumsi bahwa Presiden sebagai Kepala Negara segera keluarkan Peraturan perundang-undangan dan Keputusan Presiden untuk pengangkatan Plt Pimpinan KPK yang baru," ucapnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/12).
Diketahui sebelumnya pada 16 Desember 2015 Komisi III akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPk.
Namun sampai saat ini, Komisi III DPR masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan sepuluh calon pimpinan KPK yang baru. Kemarin (14/12) Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga capim KPK di antaranya, Sujarnako, Johan Budi, dan Alexander Mawar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya