Ribut saat mabuk, Dek Pek berondong 16 tembakan ke mobil Prayogi

I Made Sumariata alias Dek Pek (27), bertindak bak koboi menembakkan kaca mobil milik I Ketut Nevo Prayogi menggunakan airsoft gun. Tidak tanggung- tanggung sebanyak 12 tembakan memberondong kendaraan korbannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ribut saat mabuk, Dek Pek berondong 16 tembakan ke mobil Prayogi
Ilustrasi Penembakan. ©2015 Merdeka.com

I Made Sumariata alias Dek Pek (27), bertindak bak koboi menembakkan kaca mobil milik I Ketut Nevo Prayogi menggunakan airsoft gun. Tidak tanggung- tanggung sebanyak 12 tembakan memberondong kendaraan korbannya.Akibat ulahnya, Dek Pek ‎harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan setelah pria asal Kedonganan, Kuta, ini dilaporkan telah melakukan pengerusakan mobil Feroza milik I Ketut Nevo Prayogi.Saat tembakan dilesatkan Dek Pek berulang kali, sempat membuat heboh warga setempat di areal lokasi ‎di Kedonganan. Bahkan warga semula mendatangi lokasi sumber tembakan, mendadak berhamburan ketika melihat pelaku yang dalam keadaan mabuk itu masih menenteng pistol jenis airsoft gun.Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara mengatakan, pelaku nekat melakukan penembakan dalam keadaan mabuk. Itu setelah terlibat cekcok dengan teman korban saat berada di sebuah warung biasa digunakan untuk tempat minum-minum."Awalnya pelaku dan teman korban yang bernama Bayu ribut di warung Pak Jon yang tidak jauh dari lokasi. Bayu mengaku sempat dipukul tapi bisa menghindar dan melarikan diri ke rumah korban karena takut," kata Sumara, Senin (26/9).Pelaku emosi dan di bawah pengaruh alkohol kemudian merusak mobil korban dengan menggunakan airsoft gun hingga kaca belakang mobil korban pecah karena ditembus 12 peluru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta."Usai melakukan pengerusakan pelaku sempat kabur. Petugas yang mendapat laporan dari korban kemudian menangkap pelaku saat berada di halaman rumah seseorang di lingkungan Anyar Gede, Kedonganan," ujarnya.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Rekomendasi