Residivis Ditangkap Sedang Menimbang Sabu-Sabu di Indekos

Topik ditangkap setelah petugas mendalami informasi mengenai adanya laki-laki yang memiliki sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, mereka menyergap pria itu di dalam kamar kosnya.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Residivis Ditangkap Sedang Menimbang Sabu-Sabu di Indekos
penangkapan Residivis pengedar sabu-sabu. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Seorang tersangka pengedar narkoba di Asahan, Sumut, dilumpuhkan polisi. Pria yang baru 6 bulan keluar penjara ini disebut melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kakinya.

Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pengedar narkoba yang ditembak bernama Topik Panjaitan alias Buyung Air (33). Dia disergap di sebuah rumah kos di Jalan Durian Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (7/1).

"Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (8/1).

Topik ditangkap setelah petugas mendalami informasi mengenai adanya laki-laki yang memiliki sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, mereka menyergap pria itu di dalam kamar kosnya.

"Saat itu tersangka sedang menimbang sabu-sabu dengan timbangan elektrik di dalam kamarnya," ujar Faisal.

Barang bukti yang disita dari dalam kamar Topik yakni 3 bungkusan plastik klip, masing-masing 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong dan satu unit handphone. "Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 32,19 gram," papar Faisal.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Faisal, tersangka rata-rata menjual 30 gram sabu-sabu dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia baru keluar dari penjara 6 bulan lalu.

"Jadi tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kisaran," jelas Faisal.

Dia menyatakan, Topik akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Faisal juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. "Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Data pemberi informasi akan kami jaga, rahasiakan, dan tidak tertutup kemungkinan akan kita berikan hadiah," imbaunya.

Rekomendasi