Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) akhirnya diusulkan untuk diberhentikan. Usulan pemberhentian sebagai Wali Kota Surabaya ini pun telah disepakati melalui rapat pimpinan (Rapim) DPRD Surabaya.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, setelah dilakukan rapat pimpinan DPRD Surabaya bersama dengan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti, disepakati usulan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota dan mengangkat Whisnu Sakti sebagai penggantinya.
"DPRD Surabaya hanya sebatas mengusulkan. Nantinya keputusan ada di Kemendagri. Kalau sudah diputuskan maka kita akan menggelar rapat paripurna," ujarnya, Senin (28/12).
Ia menyebut, sebelum rapat paripurna pengangkatan sebagai Wali Kota definitif, Whisnu sampai sekarang masih menjabat sebagai pelaksana tugas Wali Kota Surabaya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti atau akrab disapa WS, mengapresiasi respon cepat jajaran pimpinan DPRD Surabaya terhadap surat Kemendagri dan Gubernur Jatim. Ia menyebut, surat penunjukannya sebagai Plt Wali Kota sudah dikirim saat libur Natal kemarin.
"Surat itu kan dikirim saat libur Natal kemarin. Sekarang masuk kerja langsung dilakukan pembahasan," terangnya.
Whisnu mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan Dewan untuk menjalankan fungsi masing-masing. Ia pun menyebut, jabatannya sekarang sebagai pelaksana tugas Wali Kota Surabaya sudah sesuai dengan penunjukan Gubernur Jatim.
"Yang menjadi fokus utama kita adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang. Saya menjalankan tugas sebagai wali kota untuk melayani warga Surabaya," pungkasnya.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan sebetulnya Risma telah diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Mensos. Pemberhentian tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf g, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut berbunyi, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," katanya, Kamis (24/12).
Saat ini, jabatan yang ditinggalkan Risma telah diisi Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Wisnu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya sesuai surat tugas yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Penunjukan Wisnu sesuai Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu berbunyi, dalam hal pengisian jabatan bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati atau wali kota sampai dengan dilantiknya bupati atau wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati atau wali kota.
"Tugas sehari-hari sebagai wali kota akan dilaksanakan oleh wakil wali kota sampai diangkatnya penjabat wali kota," kata Benni.
Advertisement
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menerbitkan surat tugas pada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, menggantikan Tri Rismaharini yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat penunjukan Wisnu sebagai Plt sejak Rabu (23/12) malam. Surat tersebut, bahkan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah.
"Kita sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Gubernur juga sudah menandatangani surat terkait penunjukan Plt Wali Kota Surabaya tadi (Rabu) malam," pungkasnya, Kamis (24/12).
Dengan dikeluarkannya surat penunjukan tersebut, maka Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu, resmi sebagai pemangku jabatan pelaksana tugas menggantikan Tri Rismaharini. Ia pun menyebut, pergantian ini tidak memerlukan pelantikan lantaran sudah dilakukan penunjukan oleh Gubernur.