Rachel Vennya Minta Maaf Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Merdeka.com - Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari Wisma Atlet Kemayoran meski baru tiga hari menjalani karantina usai pulang dari New York, Amerika Serikat. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, Rachel kabur dibantu oleh anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara, berinisial FS.
Mantan istri dari Niko Al Hakim ini akhirnya buka suara terkait kasus tersebut. Rachel menuliskan permintaan maaf di Instagram storynya.
Hallo teman teman semua..
Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.
Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong
Aku meminta maaf yg sebesar besarnya dan semoga
semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku
menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik. Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku
tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang
terima kasih.
-Rachel Vennya-
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Padahal, dalam aturan jelas tertulis ketentuan orang yang datang dari luar negeri harus karantina selama delapan hari.
Menurut Pakar epidemiologi Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D, sanksi pelanggar karantina Covid-19 bukan berupa sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa denda atau hukuman pelayanan sosial.
"Sanksi pelayanan sosial itu ya berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya," kata Dicky kepada Health Liputan6.com.
Terkait denda, jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara, kata Dicky.
"Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya," ujarnya.
UU Karantina
Terkait oknum yang melanggar aturan karantina, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.
Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam bahwa:
-Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."
Nadia juga mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Momen Rachel Vennya Beri Kado Spesial untuk Ibunda, Curi Perhatian Warganet
Menyambut hari ibu, Rachel Vennya memberikan kado spesial berupa cincin kepada sang ibunda.
Baca SelengkapnyaCerita Rachel Vennya Singgung Tim Kreatif Prabowo Subianto
Rachel mengaku baper hingga menangis saat capres nomor urut satu memberikan penilaian kinerja bagi capres nomor urut dua.
Baca SelengkapnyaSang Bunda Kerap Posting Baju dan Pose Seksi, Ini 8 Potret Menggemaskan Chava Saat Pakai Hijab
Anak kedua Rachel Vennya yang bernama Chava menjadi salah satu anak kecil yang memiliki banyak fans di media sosial. Simak potretnya mengenakan hijab.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan Artis dan Influencer di Barisan Prabowo-Gibran, Ada Rachel Vennya hingga Treten Muslim
Mereka kompak memakai jaket biru dengan logo klan Uzumaki yang tertempel di sebelah kanan dadanya.
Baca SelengkapnyaLiburan ke Norwegia, 8 Foto Rachel Vennya Pakai Swimsuit di Tengah Salju
Kali ini Rachel Vennya menikmati keindahan Norwegia dengan mencari aurora. Liburan kali ini berada di tengah salju, simak potretnya pakai swimsuit!
Baca SelengkapnyaKompak dengan Mantan Suami, 8 Foto Ulang Tahun Xabiru Anak Rachel Vennya Yang ke-6
Putra Rachel baru saja berulang tahun yang ke-6. Simak potretnya berikut ini!
Baca SelengkapnyaViral Momen Wanita Bantu Pedagang Tahu Bulat yang Gerobaknya Terbakar, Aksinya Tuai Pujian
Ia nampak memberikan uang pecahan 100 ribu dengan jumlah yang cukup banyak dari dompetnya.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Wanita Menari Berlatar Lemari Penuh Piala, Warganet: Untung Bukan Tetangga
Video ini diunggah oleh akun TikTok @ri.ellll. Warganet salah fokus dengan deretan piala yang begitu banyak.
Baca Selengkapnya