Putri Candrawathi, Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Sejak Awal Ketahui Pembunuhan Brigadir J

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pertimbangan jaksa ialah ketiga sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Putri Candrawathi, Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Sejak Awal Ketahui Pembunuhan Brigadir J
Sidang lanjutan Putri Candrawathi. ©2023 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf.

Tuntutan itu dinilai begitu rendah dari pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang menjerat mereka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pertimbangan jaksa ialah ketiga sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

"Akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Sebelumnya, pihak Keluarga Brigadir J meluapkan kekecewaannya atas tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi. Sebab, mereka meyakin istri Ferdy Sambo menjadi pangkal permasalahan.

Saking kecewanya, keluarga Brigadir J meminta Putri Candrawathi sekalian saja dibebaskan.

"Sangat kecewa Pasal 340 mereka bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

"Tuntut bebas saja buat apa dituntut 8 tahun tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu ya," ujar dia.

Martin menyebut, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi bukan hanya mengecewakannya dan keluarga Brigadir J melainkan juga seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, tuntutan itu tak adil.

Begitu pula tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf. Penasihat hukum Keluarga Ramos Hutabarat menilai tuntutan hukuman delapan tahun terhadap Kuat Maruf atas dasar pertimbangan sepihak.

"Kami menganggap apa yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut hanya sepihak, karena hanya keterangan pihak saksi dari Ferdy Sambo menjadi pertimbangan," kata Ramos.

Rekomendasi