Puskesmas di Surabaya Mulai Layani Vaksinasi Booster
Merdeka.com - Sejumlah puskesmas di Surabaya sudah mulai melayani vaksinasi booster gratis, Rabu (12/1). Mereka memprioritaskan pemberian suntikan kepada lansia yang sudah menerima vaksin dosis satu dan dua jenis Sinovac.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pahlawan telah siap dalam melaksanakan vaksinasi booster ini. "Teman-teman sudah siap. Insyaallah vaksin booster ini gratis," katanya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Ketabang Kali Joyce Hestia mengatakan, vaksin booster yang diselenggarakan hari ini diprioritaskan untuk lansia dan pasien rentan (komorbid). Jenis vaksin yang digunakan adalah Astrazeneca.
"Lansia sama pasien yang rentan. Misal penyakitnya parah seperti stroke dan lain sebagainya," ucap Joyce.
Gunakan Vaksin Astrazeneca Setengah Dosis
Joyce menjelaskan, vaksinasi booster ini sebelumnya sudah diberitahukan kepada warga melalui kelurahan-kelurahan di Surabaya. Lansia yang sudah menerima vaksin dosis satu dan dua jenis Sinovac diperbolehkan untuk hadir langsung ke puskesmas terdekat.
"Minimal enam bulan jaraknya, baru kita perbolehkan untuk vaksinasi. Untuk booster atau dosis tiga ini pakai Astrazeneca dengan setengah dosis," pungkasnya
Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, diselenggarakannya vaksinasi booster ini sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan. "Bahwa hari ini kita sudah bisa memulai pelaksanaan vaksin booster atau dosis 3. Untuk Kota Surabaya kita sudah memulai hari ini," jelas Nanik.
Pada pelaksanaan vaksinasi booster hari pertama, 12 puskesmas memberi pelayanan dengan total 680 sasaran. Puskesmas itu yakni: Puskesmas Wiyung, Puskesmas Lidah Kulon, Puskesmas Sidosermo, Puskesmas Benowo, Puskesmas Tanah Kali Kedinding, Puskesmas Tenggilis, Puskesmas Sememi, dan Puskesmas Sawahan.
"Selanjutnya, Puskesmas Pegirian, Puskesmas Sidotopo, Puskesmas Putat Jaya, Puskesmas Krembangan Selatan. Kemudian kami juga menggunakan vaksin Pfizer, dengan sebanyak 6.000 dosis untuk 12.000 sasaran," terang dia.
Nanik menjelaskan, penerima vaksin booster haruslah masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dosis satu dan dosis dua, yang dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin dan fotokopi KTP. "Ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi, minimal yang bisa mendapat vaksin booster itu, mereka sudah mengikuti vaksin dosis dan dua, serta sudah berjalan selama enam bulan. Jadi tidak semua bisa divaksin," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya