Pungli berkedok bimbel jelang UN SMP marak di Kabupaten Bogor

Besarannya masing-masing sekolah bervariasi dalam memungut biaya, mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu.

Ilham Kusmayadi
Oleh Ilham Kusmayadi - Reporter
Pungli berkedok bimbel jelang UN SMP marak di Kabupaten Bogor
UN SMP sederajat. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Kegiatan bimbingan belajar (bimbel) yang digelar di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bogor saat menjelang Ujian Nasional (UN) 4-7 Mei mendatang banyak dikeluhkan orangtua siswa. Keluhan tersebut bukan dikarenakan kegiatannya, melainkan biaya yang dibebankan terhadap orangtua siswa selama bimbel berlangsung.Berdasarkan informasi diperoleh menyebutkan, bimbel yang bertujuan untuk menggenjot prestasi anak didik itu, besarannya masing-masing sekolah bervariasi dalam memungut biaya, mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu."Jelas keberatanlah dengan biaya bimbel yang dipatok Rp 400 ribu. Apalagi nominal tersebut ditetapkan tidak melalui proses musyawarah alias sepihak," keluh DA (40) salah satu orangtua siswa Kelas IX SMPN 1 Caringin, Selasa (14/4).Meski demikian dia mendukung dengan kegiatan yang tujuan positif itu, namun soal jumlah biaya dan peruntukannya tak bisa menyesuaikan dengan kemampuan orangtua siswa.

"Jelas kalau bimbel kita dukung, karena tujuannya bagus. Tapi penetapan biaya dan besarannya yang kita persoalkan. Karena tidak semua siswa SMPN 1 Caringin secara ekonomi mampu," ungkapnya.Hal senada diungkapkan RI (35) warga Cigombong, Kabupaten Bogor yang merasa berat dengan biaya bimbel di SMPN 1 Cigombong. Menurutnya, biaya bimbel di sekolah anaknya mencapai Rp 600 ribu/per siswa. "Saya minta biaya kegiatan bimbel ini dievaluasi dan disesuaikan dengan kemampuan orangtua siswa," katanya.Dia menuturkan, biaya tersebut menurut pihak sekolah untuk biaya honor pengajar dan alat tulis kegiatan belajar mengajar selama bimbel berlangsung. "Penjelasan itu disampaikan pihak sekolah melalui wali kelas kepada siswa. Buat apa ada komite sekolah, harusnya, pihak sekolah melakukan musyawarah dulu dengan semua orangtua siswa untuk menentukan besaran biaya bimbel ini," paparnya.Sementara itu, Kepala SMPN 1 Caringin M Yusuf saat dikonfirmasi terkait biaya bimbel yang tidak ada dasar hukumnya alias pungutan liar tersebut membenarkan pihaknya menetapkan Rp 400 ribu setiap siswa.

"Kalau masalah besaran Rp 400 ribu itu hasil kesepakatan wali kelas dan ini memang sudah menjadi kebijakan setiap sekolah, bahkan setiap tahun saat menjelang UN kegiatan ini rutin," ungkapnya saat ditemui di SMPN 1 Caringin.Dia menjelaskan siswa kelas IX SMPN 1 Caringin yang bakal mengikuti UN 4-7 mei mendatang sebanyak 304 orang. Jika dikalkulasikan Rp 400 siswa jumlahnya cukup fantastis yakni sekitar Rp 120 juta dan pantas dipertanyakan atau dikeluhkan. "Kenapa sih harus dipermasalahkan, semua sekolah juga sama, bahkan SMPN 1 Caringin bisa dibilang rendah. Lihat saja SMPN 1 Cigombong Rp 600 ribu, kemudian SMPN 1 Cijeruk 350 ribu, hampir semua sekolah memungut biaya bimbel," tandasnya.Maraknya pungli jelang UN berkedok bimbel mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan. Menurut politis partai Gerindra itu pungli dari pihak sekolah terhadap siswa yang mengikuti kegiatan bimbel jelas tidak dibenarkan. Selain memberatkan, dasar hukum atau aturannya apa sehingga sekolah membuat kebijakan tersebut secara sepihak."Mengajar peserta didik untuk berprestasi itu sudah menjadi kewajiban sekolah ataupun guru. Kenapa orangtua siswa harus di pungut lagi dengan dalih melaksanakan kegiatan bimbel. Ini sudah tidak benar, kami akan panggil Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan bimbel yang dilakukan setiap sekolah menjelang UN terhadap siswa kelas IX, salah satu contoh ketidakmampuan para guru dalam mengajar. Seharusnya, siswa tidak harus mengikuti kegiatan bimbel lagi apabila pihak sekolah memberikan pendidikannya dengan sungguh-sungguh."Adanya kegiatan bimbel, berarti masih ada kekurangan dari sekolah terhadap cara mendidik siswa selama ini," paparnya.Iwan pun menuding jika kegiatan bimbel hanya dijadikan modus ajang pungli dari pihak sekolah. Terlebih, semua siswa kelas IX harus mengikuti kegiatan belajar mengajar tambahan di luar jam sekolah dengan biaya ratusan ribu. "Kalau bukan jadi ajang pungli, kenapa harus semua siswa ikut bimbel. Kan dari jumlah keseluruhan siswa kelas IX, tidak semua siswanya kurang memahami pelajaran, ada juga yang mampu dan pintar," jelasnya.Sementara itu, Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya saat dikonfirmasi mengakui bahwa kegiatan bimbel tersebut memang sepengetahuannya dan pihak sekolah dibebaskan mengambil kebijakan terkait besaran biaya.Sebab, dengan adanya bimbel secara tidak langsung dapat membantu siswa dalam menghadapi UN sehingga hasilnya maksimal. "Bila orangtua siswa keberatan, ya jangan ada kegiatan bimbel aja di sekolah. Tapi jangan salahkan sekolah juga bila hasil UN siswa rendah," ungkapnya.Selain itu, besaran biaya bimbel sudah menjadi keputusan sekolah. Sehingga, tidak harus ada tawar menawar harga dari orangtua siswa. "Ini bukan untuk iuran masjid yang berapapun orang membayar se ikhlasnya. Dan bimbel dilakukan bukan sekali saja, terus juga harus mendatangkan pengajar dan keperluan lainnya untuk menunjang kegiatan," katanya.

Rekomendasi