Prokes di Arena Cabor& Penonton PON XX Papua Diperketat Usai Atlet Terpapar Covid-19

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad mengatakan pihaknya akan meninjau protap yang dikeluarkan berdasarkan edaran gubernur tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Prokes di Arena Cabor& Penonton PON XX Papua Diperketat Usai Atlet Terpapar Covid-19
Peninjauan Arena Cabor PON XX Papua. Antara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera meninjau ulang prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 terkait atlet, ofisial dan panitia pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang terpapar pada empat klaster penyelenggara.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad mengatakan pihaknya akan meninjau protap yang dikeluarkan berdasarkan edaran gubernur tersebut.

"Termasuk meninjau kembali kondisi di arena-arena cabang olahraga, kemudian meningkatkan kembali pengetatan terhadap penonton yang masuk," kata Musaad di Jayapura, Kamis (7/10).

Menurut Musaad, penonton yang masuk dan menyaksikan pertandingan harus sesuai dengan ketentuan yakni 25 persen, begitu juga physical distancing di dalam arena harus kembali diperketat lagi sesuai edaran gubernur.

"Selain itu juga, yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan agar penyebaran virus ini tidak meluas yakni pemakaian masker," ujar dia. Dikutip Antara.

Dia menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke arena-arena tertentu yang dijadikan sampel.

"Untuk memastikan apa yang sudah ditetapkan dapat ditaati oleh masyarakat agar penyebaran virus ini tidak meluas," ujar dia.

Dia menambahkan dari edaran gubernur sudah jelas mengenai penanganan Covid-19, sehingga harus kembali diperketat agar masyarakat tidak terlena dengan euforia penyelenggaraan PON XX dan akhirnya justru abai pada protokol kesehatan.

Sebelumnya, berdasarkan data Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule untuk kabupaten kota pelaksana PON XX per 6 Oktober 2021 pada pukul 20.30 WIT dinyatakan jumlah kasus tercatat 37 kasus.

Dari total 37 kasus tersebut, 12 kasus terjadi di Kota Jayapura, 13 kasus Kabupaten Mimika, delapan kasus di Kabupaten Jayapura dan empat kasus di Kabupaten Merauke.

Rekomendasi