PPNI ajukan penangguhan penahanan perawat National Hospital diduga lecehkan pasien

PPNI ajukan penangguhan penahanan perawat National Hospital diduga lecehkan pasien. Keringanan hukum diminta PPNI untuk menyelidiki pelanggaran etik perawat dilakukan ZA.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PPNI ajukan penangguhan penahanan perawat National Hospital diduga lecehkan pasien
perawat lecehkan pasien. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta polisi memberikan keringanan hukum terhadap ZA (30), perawat Nasional Hospital Surabaya diduga melecehkan seorang pasien berinisial W (30). Keringanan hukum diminta PPNI untuk menyelidiki pelanggaran etik perawat dilakukan ZA.

"Kami lagi berunding misalnya bisa tahanan luar pada saat tahanan luar kita periksa, atau tahanan kota atau bisa juga penangguhan penahanan," kata ketua PPNI Hanif Fadilah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/1).

Hanif mengatakan, upaya penangguhan penahanan itu dilakukan setelah tim dari PPNI termasuk kuasa hukum menjenguk ZA di tahanan Polrestabes Surabaya, pada Senin (29/1) kemarin. Dalam pertemuan itu tim dari PPNI dan kuasa hukum juga meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap ZA.

"Kita berusaha sekuat mungkin semua itu dapat dilakukan, tergantung pembelaan lawyer di situ apakah bisa kita lakukan penangguhan penahanan," ujar Hanif.

Sejauh ini polisi belum memberikan respons terkait permintaan pengajuan penahanan tersebut. Namun, Hanif mengungkap, apabila permintaan itu ditolak pemeriksaan terhadap ZA terkait dugaan pelanggaran etik bakal dilaksanakan di kantor polisi.

"Hubungannya sebenarnya tidak hanya pada etik tapi lebih pada terkait dengan moralitas keanggotaan saja cuma orang sudah tidak anggota yang berkaitan izin apapun profesinya itu akan bisa juga terkait perilaku tadi," kata dia.

Terkait pertemuan singkat itu Hanif tak bisa berbicara banyak. Sebab menurut dia, keterangan pelaku sudah masuk ke ranah pembelaan sehingga yang layak menjelaskan kuasa hukum.

"Sudah ada lawyer karena proses hukum berlanjut sehingga tim etik belum dapat utuh data telaah karena kan sudah di dalam orangnya (penjara-red)," tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya sudah menetapkan pria berinisial ZA, perawat di National Hospital yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien. Dalam video yang beredar di media sosial, pasien perempuan yang tak lain istri pengacara Yudi Wibowo menangis atas kelakuan tak senonoh perawat padanya. Perawat itu pun meminta maaf.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan memberikan bantuan hukum terhadap sang perawat. "Semua perawat yang jadi anggota kami, punya hak mendapat pembelaan hukum," tegas Ketua Umum PPNI Harif Fadillah kepada merdeka.com, Minggu (28/1).

PPNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya menginginkan proses hukum berjalan adil. "Dalam masalah hukum ini sejauh mana anggota kami diperlakukan adil. Kita turun dengan tim hukum kita untuk melihatnya."

Rekomendasi