PPKM Level 3, Jemaat Ibadah Natal di Katedral Jakarta Dibatasi 40% dan Daftar Online

Untuk diketahui Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
PPKM Level 3, Jemaat Ibadah Natal di Katedral Jakarta Dibatasi 40% dan Daftar Online
Moeldoko Bertemu Kardinal Romo Haryo. ©2021 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Gereja Katedral Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan selama ibadah Natal 2021. Jemaat yang akan beribadah nantinya akan dibatasi 40 persen sesuai kapasitas gereja.

"Kuota Jemaat kami batasi hanya 40 persen. Jadi umat yang hadir pada misa Natal nanti harus daftar di website yang sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi," kata Pastor Kepala Gereja Katolik Santa Perawan Maria Paroki Katedral, Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko SJ usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (6/12).

Sementara itu, Uskup KAJ Kardinal Ignatius Suharyo mengutarakan, gereja katolik khususnya di KAJ akan menunggu keputusan kebijakan dari pemerintah. Dia yakin kebijakan yang ditetapkan pemerintah sudah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.

"Kami jemaat gereja katolik pasti akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah," ujar dia.

Untuk diketahui Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan rinci terkait penerapan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Pada aturan kedua diatur mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.Pada poin A, gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Poin B, ada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian kutipan dari Inmendagri 62 dikutip, Selasa (23/11).

Selanjutnya, ibadah diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di gereja. Serta secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja."

Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal.

"Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes.

"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul,” demikian poin Inmendagri 62.

Rekomendasi