Kepolisian RI terus mengawasi fenomena suara klakson telolet yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan tanpa alasan, pengawasan ini agar tak mengganggu ketertiban umum.Kabagpenum Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan penggunaan klakson harusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal itu disebutkan suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB). "Korlantas akan mengukur untuk bisa memahami bahwa ada suara dikatakan dapat mengganggu keselamatan itu," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).Martinus menuturkan, pengendara yang membunyikan klakson dengan kualitas tinggi hingga mengganggu ketertiban akan ditindak tegas. Bisa dikenakan tilang atau diberi teguran secara lisan maupun tulisan. "Apabila mengganggu, maka di Pasal 279 (sesuai UU LLAJ No.22 Tahun 2009) disebutkan akan bisa ditilang dengan hukuman 2 bulan penjara atau denda 500 ribu," jelasnya.Martinus mencontohkan, perbuatan yang bisa ditindak tegas berdasarkan UU tersebut adalah membunyikan klakson kualitas tinggi di tempat ibadah atau sekolah. Berikutnya membunyikan klakson berkualitas tinggi hingga membahayakan orang lain.Martinus menambahkan, tak hanya mengawasi kualitas klakson kendaraan, Polri juga akan terus mengawasi batas ekspresi masyarakat dalam menanggapi bunyi klakson. "Soal anak-anak itu, mengekspresikan diri tentu bagi kita aparatur kepolisian sah-sah saja mereka tapi bagi kita tentu harus menjaga mereka. Jangan sampai menjadi korban karena posisi mereka yang tidak jauh dari kendaraan yang melintas kencang maupun karena mereka sendiri rentan dengan singgungan kendaraan lain," ujar Martinus.Kepada seluruh masyarakat di Tanah Air, Martinus mengingatkan agar tetap menjaga batas ekspresi menanggapi fenomena 'Om Telolet Om' dan menjaga batas kualitas klakson kendaraan. "Ingat bahwa kecelakaan itu dimulai dengan pelanggaran. Jadi tegasnya kita harus bisa menjaga ketertiban berlalu lintas," tuntas dia.
Polri sebut klakson telolet bisa ancam keselamatan berkendara
Polri sebut klakson telolet bisa ancam keselamatan berkendara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal itu disebutkan suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi