Polri pastikan anggota Brimob penembak mahasiswa Unmuh dipidana
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan anggota Brimob Briptu BM atau Bismy Mahesa Bagus yang menembak mati Dedi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember akan menjalani diproses hukum pidana. Proses hukum terhadap BM berlangsung di Polda Jatim.
"Oknum polri diproses hukum pidana, sedang dijalankan Polda Jatim dan Polres Jember," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/3).
Kendati telah menyandang status tersangka, status BM masih anggota Polri. "Statusnya masih anggota Polri," ujar dia.
Mantan Kapolda Banten ini mengungkapkan, pihaknya memprioritaskan proses hukum pidana terhadap BM. Sedangkan, untuk sidang etik, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan pidana paling lambat satu bulan.
"Pidana akan diberikan prioritas, lalu karena pelanggaran berat sidang etik tunggu proses pemeriksaan pidananya satu bulan. Dan vonis sidang pengadilan dijadikan dasar," pungkas Boy.
Sebelumnya, kasus penembakan menimpa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi, terjadi Sabtu (11/3) dini hari kemarin. Saat itu korban membonceng Brigadir RAG, melihat ada dua mobil berjalan dengan beriringan kecepatan tinggi.
Korban dan Brigadir RAG mengejarnya, hingga tepat di depan Toko Hardis Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghentikan dua mobil, Suzuki Swift dan Honda Jazz. Ternyata terjadi percekcokan hingga ada suara letusan tembakan, yang akhirnya tembakan itu mengenai Dedi, mahasiswa Unmuh Jember, pada rahang kanan hingga tembus di kepala, dan tewas di lokasi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan, pelaku penembakan terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember adalah seorang polisi. Sekarang, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polda Jawa Timur.
"Pelakunya seorang anggota Brimob," terang Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (13/3).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaPamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnya