Polri Dalami Proses Penetapan Tersangka Nurhayati usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Dalami Proses Penetapan Tersangka Nurhayati usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Polri akan mendalami proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati, eks kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Nurhayati menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa.

"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dihubungi, Senin (21/2).

Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci proses yang sedang berjalan. Untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran saat proses penetapan tersangka dilakukan Polres Cirebon.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk.

"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (20/2).

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.

Menurut Nasution, jika benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana, tegas Nasution. Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," ujarnya.

Rekomendasi