AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah. Polri menegaskan, pencopotan Heru dari jabatannya bukan terkait pembubaran pengajian ibu-ibu saat mengawal eksekusi lahan di wilayahnya. Namun karena Heru tidak cermat dalam mengambil keputusan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Dalam hal ini, Polres Banggai hanya diminta bantuan pengamanan.
"Jadi saya tegaskan eksekusi dilakukan oleh pengadilan negeri," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dalam perjalanannya, lanjut Iqbal, terdapat perlawanan masyarakat terhadap proses eksekusi tersebut. Bahkan acara pengajian dan zikir yang dilakukan ibu-ibu itu juga dilakukan dalam rangka menolak proses eksekusi.
"Bahwa kenapa Kapolres Banggai dicopot, bukan karena (membubarkan) zikir yang berkembang saat ini. Tapi karena Propam menemukan ketidakcermatan Kapolres dalam melihat eksekusi itu," terang dia.
Hasil investigasi Propam Polri ditemukan fakta bahwa masih banyak warga yang memiliki sertifikat tanah pada lahan yang dieksekusi tersebut. Artinya, warga masih memiliki bukti kuat dan berhak menempuh upaya hukum.
"Seharusnya Pak Kapolres bisa meminta penundaan (eksekusi ke PN), karena proses permohonan eksekusi pengadilan tidak bersifat final," ucap Iqbal.
Polisi harus mempertimbangkan faktor keamanan dalam mengawal eksekusi. Menurut Iqbal, polisi memiliki hak menunda proses eksekusi hingga perlawanan atau upaya hukum yang ditempuh warga selesai.
Namun pertimbangan itu tak dilakukan Polres Banggai. "Maka dari itu kapolresnya dicopot," Iqbal menandaskan.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com