Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran narkoba jenis PCC di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (26/11) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan ini dilakukan bersama dengan Badan Narkita Nasional (BNN).
"Modusnya, pabrik di kota Tasikmalaya disamarkan dengan pembuatan sumpit atau copstick. Namun, di dalam ruangan yang tersembunyi diproduksi obat-obatan yang mengandung narkotika jenis PCC," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (27/11).
Advertisement
Siap Diedarkan ke Kalimantan, Jatim dan Bali
Lalu, dari tempat produksi di wilayah Tasikmalaya. Nantinya hasil tersebut dikirim dan disimpan dalam gudang yang berlokasi di Banyumas, Jawa Tengah.
"Rencana pil-pil tersebut diedarkan ke daerah Kalimantan, Jateng, Jatim, Bali dan Jabar," ujarnya.
Untuk barang bukti yang telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni peralatan laboratorium, mesin cetak atau pil press, bahan-bahan baku siap cetak, bahan kimia cair dan padat serta Kl 1.500 000 Pil PCC siap edar.
"Belum dihitung secara langkap, masih dalam proses," tutupnya.