Polisi menangkap tujuh pengedar sabu di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan total barang bukti 1,09 kg sabu. Tiga di antaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT). Bahkan ada satu IRT yang memasang kamera CCTV di rumahnya.
Ketujuh pelaku dibekuk di lima lokasi berbeda, mulai 28 Januari hingga Rabu (17/2) malam kemarin. Kini mereka meringkuk di penjara Polresta Samarinda.
"Ada empat laki-laki dan tiga perempuan. Kesemuanya pengedar," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena di kantornya, Kamis (18/2).
Diterangkan Andika, dua tersangka Herdianto dan Hendri dibekuk 28 Januari 2021 dengan barang bukti masing-masing 20,23 gram dan 47,05 gram sabu.
"Tiga orang berikutnya 8 Februari 2021 kembali kami amankan tiga orang lagi, salah satunya wanita, di poros jalan Samarinda-Bontang, dengan barang bukti 358,03 gram sabu," ujar Andika.
"Berikutnya, hari Senin (15/2), kami amankan wanita ibu rumah tangga, Resti. Di rumahnya kami sita 10 poket sabu seberat 504 gram. Suaminya, M Soleh kabur, setelah dia memberitahukan ke suaminya saat kami datangi rumahnya," tambah Andika.
Polisi juga menggerebek rumah di Jalan Gatot Subroto Gang Masjid, Rabu (17/2) malam. Rumah yang dilengkapi CCTV itu digeledah, dan ditemukan 115 paket sabu seberat 79,94 gram. Pemilik rumah, Aulia Tarigan, dibawa ke Polresta Samarinda.
"Kamera CCTV untuk mengintai siapa saja yang datang, kami sita. Sabu itu rencana selain dijual di Samarinda, juga ke kota Bontang. Jadi ketujuh tersangka ini kami tahan," ungkap Andika.
Resti dan Aulia Tarigan melakoni bisnis sabu lantaran desakan ekonomi. Aulia misalnya, bisnis sabu yang dia jalani dikendalikan suaminya yang sedang dihukum penjara, untuk keperluan menghidupi tiga anaknya. Pun demikian dengan Aulia, dikendalikan oleh kakaknya, yang juga sedang dibui.
"Kalau ada yang pesan, lewat telepon ke kakak saya yang lagi di dalam (penjara). Kemudian ngabari ke suami saya," kata Resti.