Polres Pidie gerebek penimbunan 12 ton pupuk bersubsidi

Satreskrim Polres Pidie membongkar kasus penimbunan 12,1 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis. Penimbun berinisial RS (45) diamankan di Gampong U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Senin kemarin.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Polres Pidie gerebek penimbunan 12 ton pupuk bersubsidi
Penggerebekan pabrik pupuk ilegal. ©2017 Merdeka.com

Satreskrim Polres Pidie membongkar kasus penimbunan 12,1 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis. Penimbun berinisial RS (45) diamankan di Gampong U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Senin kemarin.

Kasat Reskrim AKP Mahliadi mengatakan, berdasarkan laporan dari warga ada kegiatan penimbunan pupuk bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tempat jualan pelaku.

"Dari laporan warga tim langsung melakukan pengecekan ke kios milik pelaku," kata AKP Mahliadi, Rabu (28/2).

Tiba di lokasi, tim menemukan pupuk bersubsidi ditimbun pelaku sebanyak 12,1 ton. Pupuk tersebut rencananya hendak dijual pelaku kepada pengecer di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Berbagai jenis pupuk bersubsidi yang disita adalah Phoska 94 karung ukuran 50 kilogram sebanyak 4.700 kilogram, pupuk Urea 60 karung ukuran 50 kilogram seberat 3.000 kilogram, jenis SP36 sebanyak 71 karung dengan total berat 3.550 kilogram dan jenis ZA 18 karung seberat 900 kilogram.

Pelaku telah lama menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang ditetapkan. Pelaku bukan agen resmi menjual pupuk bersubsidi. Apa lagi sudah melakukan penimbunan dan dia dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi.

Pelaku dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan, jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHPidana.

Rekomendasi