Polda Sumatera Utara (Sumut) saat ini masih terus menyelidiki aliran dana dari kasus praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
"Masih dalam pendalaman," kata juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (3/5).
Polisi tak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan terhadap salah satu aset tersangka apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari kasus tersebut. Diketahui, saat ini salah satu tersangka yakni PM (45) sedang membangun sebuah rumah mewah di Sumatera Selatan.
"Penyidikan saja baru jalan. Nanti kalau penyidik sudah ada kesimpulan akan disampaikan. Prinsipnya, informasi apa pun yang didapat oleh penyidik itu akan didalami,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni PM, DJ, SP, MR dan RN yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika.
"Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali. Kemudian, digunakan untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu," ujarnya.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 2 miliar.