Polisi Ungkap Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 28 kilogram sabu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Ungkap Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Dittipid Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Nigeria-Bekasi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 28 kilogram sabu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, ini menjadi rangkaian pengungkapan kasus pada Jumat 25 Desember dan 29 Desember 2020.

"Lokasi pertama di Apartemen Lagoon Avenue Mall Kota Bekasi dan kedua di Apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Emerland North Kota Bekasi," tutur Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Menurut Krisno, pada 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik menangkap tersangka berinisial MH yang membawa paper bag berisikan 1 kilogram sabu di area Mall Lagoon Bekasi. Saat penggeledahan di kamar apartemen, tim tidak menemukan narkotika lainnya.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu didapat dari Hans, WNA kulit hitam. Tersangka menjemput narkoba yang dibungkus dua tas di pintu Tol Bantar Gebang," jelas dia.

Saat pengembangan, lanjut Krisno, MH nyatanya juga menyewa kamar di apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Kota Bekasi. Pada Selasa 29 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

"Berhasil menemukan 27 kilogram sabu yang dikemas dalam teh cina warna hijau," katanya.

Kini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap WNA atas nama Hans. Tim juga sudah menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Masih dilakukan pengembangan," Krisno menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi