Pesepakbola Pusamania Borneo FC Diego Michiels kembali menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, terkait penganiayaan yang dia lakukan terhadap seorang pengunjung restoran berinisial DJS. Kejadian itu terjadi pada tanggal 21 Mei 2017 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi telah menetapkan Diego sebagai tersangka."Iya, sudah tadi pagi jam 10," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Iptu A Fajrul Choir saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/8).Lebih lanjut, Fajrul menuturkan bahwa bahwa Diego sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas kasus penganiayaan. Diego sendiri menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu selama 1,5 jam."1,5 jam pemeriksaan, status tersangka," ujarnya.Atas perbuatannya itu, mantan pemain timnas Indonesia itu dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara. "Pasal 351 KUHP," tandasnya.Sebelumnya, Diego dilaporkan atas dugaan penganiayaan dengan pelapor bernama DJS. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei di salah satu restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan.Diketahui juga, bahwa Diego pernah tersandung kasus yang serupa pada bulan November, tahun 2012. Saat itu, dirinya melakukan pengeroyokan terhadap pria bernama Mef Paripurna.
Polisi tetapkan Diego Michiels tersangka penganiayaan
Pesepakbola Pusamania Borneo FC Diego Michiels kembali menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, terkait penganiayaan yang dia lakukan terhadap seorang pengunjung restoran berinisial DJS.
Rekomendasi