Dalam keadaan pincang Tono (34) pelaku pembunuhan di perumahan Monang Maning Denpasar, jalani pra rekonstruksi, Rabu (21/9). Polisi menembak kakinya lantaran saat ditangkap berusaha melawan mengambil sajam.Pria asal Kebumen ini ditangkap 12 jam setelah polisi menerima laporan. Diapun langsung digiring ke rumah korban Suyani (39) di Jalan Gunung Lebah IV, No. 43 E Denpasar, yang tewas ditikam di hadapan anaknya.Seperti diketahui, Tono merupakan pelaku tunggal atas kasus pembunuhan dan penganiayaan anak yang menyebabkan tewasnya ibu rumah tangga bernama Suyani (39). Sementara anak korban bernama Zapa Nur Ahid (11), mengalami luka berat akibat ditusuk pelaku pada Selasa (20/9).Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan menjelaskan, pelaku usai melakukan aksi penusukan langsung melarikan diri dan bersembunyi di sebuah Pura.
"Usai membunuh melarikan diri ke Pura Tegal Timbul Gatep Manis, Banjar Samping Buni, Jalan Kelimutu II, pelaku bersembunyi di belakang pelinggih (tugu) sampai malam dan pulang ke kosannya di Jalan Merpati sudah malam jalan kaki. Pisau juga ditemukan di sana ada sebuah sumur di sana dia buang," ujarnya.
Lanjut dia, tersangka tega menghabisi ibu di hadapan bocah 11 tahun ini lantaran persoalan utang piutang."Motifnya pelaku merasa kesal terhadap korban yang meminjam sebesar Rp 1,8 Juta, namun entah kenapa tiba-tiba bercekcok mulut, sehingga menyebabkan pertengkaran dan berujung pada penusukan. Di mana saat itu ada saksi anak korban yang berteriak kemudian si ibu berusaha melindungi anaknya namun anaknya pun ikut kena tusuk, rupanya tersangka ke TKP sudah membawa pisau," ujar Habonaran di TKP, Rabu (21/9).Menariknya, sebelum melakukan aksinya. Pelaku rupanya melakukan aksi pencurian kepada bos singkong, di TKP Jalan Merpati, namun pihaknya belum menerima laporan. "Kita akan selidiki soal itu ya," katanya.Pelaku dijerat Pasal 340 ada unsur perencanaan, 338 dan 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.