Polisi Tangkap 22 Pelaku Kasus Narkoba di Bogor dalam 3 Minggu
Merdeka.com - Polres Bogor mengungkap kasus jaringan narkoba selama tiga pekan terakhir. Total, 22 tersangka yang kerap beroperasi di Kabupaten Bogor, dibekuk kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, total ada 19 kasus dan 22 tersangka dengan barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi.
Barang bukti yang disita yakni 1.100,98 gram sabu, 88,62 ganja dan 250 butir pil ekstasi dari tangan 22 tersangka. "Meski pandemi Covid-19, kami masi bisa melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba," kata Roland dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
Para tersangka masing-masing berinisial RN, DD, DR, ML, SB, DRU, RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD dan MK. Kata Roland, mereka semua ditanggap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
"Kami berharap dari pengungkapan ini, berdampak baik pada bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Roland.
Dia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal seumur hidup dan dengan Rp10 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya