Polisi Tangkap 12 Penimbun BBM Subsidi di Pati dan Sita Kapal Tanker
Merdeka.com - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Pati. Modus para pelaku memodifikasi truk tangki untuk mengangkut 8.000 liter sampai 24.000 liter, dan disimpan di dua gudang untuk kembali dijual di sektor industri dan tambang.
"Mereka ini membeli BBM subsidi ke pompa SPBU yang akan disimpan di dua gudang. Natinya solar itu dikemas dan dijual lagi seharga Rp10 ribu-Rp11 ribu per liter kepada kapal nelayan ukuran 60 gt, kapal Permata Nusantara dan industri," kata Kabareskrim Komjen Agus Adrianto di Pati, Selasa (24/5).
Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi itu diungkap tim gabungan Bareskrim dan Polda Jateng pada 18 Mei 2022 di Muktiharjo, Puncakwangi dan Jakenan, Pati. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku punya peran masing masing. Adapun dua pabrik yang terlibat aksi penyelundupan BBM subsidi yakni PT RPE dan PT APE.
"Peran pelaku ada yang pemilik gudang, modal, pengangsu sopir mobil dan barang bukti satu buah kapal tanker 9.000 liter BBM koneksi Jakarta. Bukti itu masih kita kembangkan," ungkapnya.
Dalam setiap harinya PT RPE dapat mengangkut BBM solar dari gudang sebanyak 10.000 liter hingga 15.000 liter. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
"Kami minta barang bukti yang diajukan ke pengadilan untuk tidak digunakan. Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti mobil yang dimodifikasi ditampung dan dimusnahkan. Jika itu bentuknya aset dilelang dan hasil lelang masuk ke negara," jelasnya.
Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
"Para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditambah jeratan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam dipidana enam tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya