Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tahan Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri

Polisi Tahan Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri bupati nganjuk novi rahman hidayat. ©2021 Instagram

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Novi ditempatkan di sel tahanan Bareskrim Polri.

"Ya (ditahan di Bareskrim Polri)," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Argo menyebut, penahanan Novi dilakukan hari ini. "Betul (hari ini)," katanya

Bareskrim Polri menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Selain Novi, Bareskrim juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

"Selanjutnya Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan," ujar Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Penetapan tersangka dilakukan usai mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko pun membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," Djoko menambahkan.

Djoko menyebut, tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta ajudan Bupati pada hari Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan pada hari Minggu sekira pukul 19.00, oleh tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK," kata dia.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

2. Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

3. Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya