Polisi sita 2 kg sabu & 34 ekstasi senilai Rp 3 miliar di Bekasi

Polisi kini masih memburu tiga tersangka, yaitu DL, UG, dan DV.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi sita 2 kg sabu & 34 ekstasi senilai Rp 3 miliar di Bekasi
Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, menyita narkoba senilai Rp 3 miliar. Narkoba jenis sabu-sabu sebesar 2 kilogram dan 34 butir sabu-sabu tersebut diamankan dari indekos bandar narkoba di wilayah Kota Bekasi yang kini masih dalam perburuan polisi.Kapolresta Bekasi Kota Kombes Heri Sumarji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya seorang kurir narkoba, ED, di Jalan Masjid Hudal Islam RT 01 RW 07 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, pada Jumat (13/5) sekitar 10.00 WIB."Dari tangan tersangka ED, petugas menyita sabu-sabu sebanyak 14 gram. Dia disuruh oleh DV untuk mengantar pesanan kepada seseorang yang sudah dibayar melalui transfer," kata Heri di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (17/5).Usai menangkap ED, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menangkap temannya sesama kurir, DS di indekos Jalan Cikunir Kampung Dua, RT 05 RW 15 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 01.00 WIB."Dari tangan DS, polisi menyita sabu-sabu sebesar 84,64 gram dan 34 butir ekstasi. ED dan DS merupakan satu jaringan pengedar narkoba," kata Heri.Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut merupakan milik DL dan UG yang tinggal di samping indekos DS. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan ratusan gram sabu-sabu siap diedarkan."Total barang bukti kami sita dari pengungkapan kasus ini yaitu 2 kilogram sabu-sabu, dan 34 butir ekstasi. Jika dirupiahkan setara dengan Rp 3 miliar," katanya.Polisi kini masih memburu tiga tersangka, yaitu DL, UG, dan DV. Sebab, saat penggerebekan di tempat indekosnya para tersangka tidak ada. Adapun, UG merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Karawang setahu yang lalu.Kedua pelaku, kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondokgede, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Rekomendasi