Pria berinisial SA (31) ini benar-benar apes. Aktivitasnya mengedarkan ganja terbongkar setelah dia menjual narkoba itu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.
Sa yang merupakan warga Jalan Pasar 1 Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang ini diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kemarin.
"Dari tangan tersangka kita sita 9 kg ganja kering siap edar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (9/5).
Dia menjelaskan, penangkapan Sa bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitasnya yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Penyelidikan dilakukan diikuti dengan penyamaran.
"Anggota kita mencoba melakukan pemesanan ganja kering kepada SA," jelas Raphael.
Sa yang tidak menyangka pemesan adalah polisi, menyambut pesanan itu. Transaksi pun disepakati tak jauh dari rumahnya. Saat menunjukkan ganja yang akan dijualnya, dia langsung disergap.
"Kita menyita 9 kg ganja. Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif," jelas Raphael.
Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka memeriksa tersangka untuk membongkar jaringannya.