Polisi Periksa Pelapor hingga Ahli Bahasa Soal Kasus AP Hasanuddin Ancam Muhammadiyah

Penyidik mulai memanggil pelapor, saksi ahli, dan tiga saksi dari PP Muhammadiyah. Saksi ahli tersebut di antaranya ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi Periksa Pelapor hingga Ahli Bahasa Soal Kasus AP Hasanuddin Ancam Muhammadiyah
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

"Telah dilakukan penyusunan adm penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Penyidik mulai memanggil pelapor, saksi ahli, dan tiga saksi dari PP Muhammadiyah. Saksi ahli tersebut di antaranya ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos.

"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses. (Dan) Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaludin," katanya.

Shandi menyampaikan, Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Polda-Polda yang menerima laporan serupa. Sejumlah Polda yang sudah menerima laporan yakni Jatim, DIY dan Kaltim.

“Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4).

Nasrullah menyebut, laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Dalam laporan ini, AP Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Secara terpisah, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan terhadap kegaduhan atas komentar peneliti BRIN tersebut.

"Siap saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakan lidik terkait hal tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi.

Rekomendasi