Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Dewa Parsana mengatakan, penyidik kesulitan mengungkap kasus dugaan pemerkosaan di dalam tahanan Polres Poso karena kejadiannya sudah terjadi sekitar satu bulan lalu."Namun pada prinsipnya, siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum berat," kata Dewa Parsana seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/3).Sebelumnya diberitakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada 23 Maret 2013, namun polisi meluruskannya, dan menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 22 Februari 2013.
Polisi perkosa tahanan wanita terancam dipecat tidak hormat
Tahanan wanita yang diperkosa polisi akan segera menikahKorban FM juga sudah divisum pada akhir Maret 2013, dan tim dokter kesulitan membuktikan dugaan kasus pemerkosaan itu karena kejadiannya sudah berlangsung sekitar satu bulan.Kasus tersebut terjadi pada 22 Februari 2013, pada sekitar pukul 24.00 WITA, ketika Bripka AH memasuki ruang tahanan wanita.Namun tersangka membantah telah memperkosa FM saat diperiksa penyidik. "Apapun alasannya, seorang polisi pria tidak boleh masuk ke dalam ruang tahanan wanita. Kita juga terus mendalami kasus ini," katanya.Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah aktivis di bidang perlindungan perempuan. Anggota Komnas HAM Siane Indriani juga sudah bertemu dengan korban FM dan rekannya Yat yang keduanya adalah tahanan kasus narkoba."Jangan ada pembiaran karena ini terjadi di lingkungan Polres Poso yang seharusnya menjadi tempat yang aman," katanya.
Baca juga:
Sebelum perkosa FM, polisi usir tahanan lain
Kapolres Poso: Kita tindak tegas anggota yang perkosa tahanan
Anggota Komisi III: Pemerkosaan di kantor polisi memalukan