Polisi Kembali Bongkar Perdagangan Anak di Kafe Esek-esek Penjaringan

Penemuan kafe esek-esek terungkap dari pengakuan salah satu tersangka berinisial H, yang menjual para ABG ke kafe Kayangan. Dari pengakuannya, H juga mengaku menjual anak-anak berusia 14-18 tahun ke kafe-kafe serupa Kayangan di kawasan Rawa Bebek.

Tri Yuniwati Lestari
Oleh Tri Yuniwati Lestari - Reporter
Polisi Kembali Bongkar Perdagangan Anak di Kafe Esek-esek Penjaringan
kafe kayangan di penjaringan. ©2020 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Polisi kembali menemukan fakta baru terkait kasus perdagangan anak di karaoke Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menemukan tempat esek-esek yang menjajakan anak baru gede berusia antara 14 hingga 18 tahun di sekitar kafe Kayangan.

Penemuan kafe esek-esek terungkap dari pengakuan salah satu tersangka berinisial H, yang menjual para ABG ke kafe Kayangan. Dari pengakuannya, H juga mengaku menjual anak-anak berusia 14-18 tahun ke kafe-kafe serupa Kayangan di kawasan Rawa Bebek.

"Info dari tim lapangan seperti itu (banyak kafe yang mirip dengan kafe Kayangan). Nanti ya, penyidik masih terus mendalami (dugaan keterlibatan dengan kasus prostitusi anak)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).

Namun, Yusri tidak merinci secara detail lokasi kafe serupa yang juga terlibat kasus prostitusi anak. Saat ini, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pemilik kafe-kafe di kawasan Rawa Bebek dengan kasus prostitusi anak.

"Ada (dijual) ke beberapa lokasi lah di sana (Rawa Bebek)," kata Yusri.

Sebelumnya, Polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, di Kelurahan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana 10 korban yang berusia sekitar 14-18 tahun dipaksa melayani pria hidung belang.

Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam semalam.

"Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali, bila tidak mencapai akan mendapat denda," ucap Pujiyarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp150.000 setiap kali melayani. Nantinya, uang senilai Rp90.000 diserahkan kepada tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara itu, uang senilai Rp60.000 menjadi uang penghasilan korban.

"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari," kata Pujiyarto.

Rekomendasi