Polisi Bakal Jerat Pengguna Jasa Artis CA dengan Pidana Perzinahan Jika Ada Laporan
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi menyeret salah satu artis sinetron berinisial CA (23). Polisi menetapkan CA sebagai tersangka bersama tiga muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelanggan artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Zulpan menyebut perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.
"Nah iya kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).
Polisi sebelumnya menangkap artis CA bersama pelanggan di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12). Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.
"Iya (digerebek) kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya