Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sumsel Ringkus Perompak 5 Tugboat dan 3 Tongkang di Sungai Musi

Polda Sumsel Ringkus Perompak 5 Tugboat dan 3 Tongkang di Sungai Musi 2 perompak diamankan polisi. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Anggota Direktorat Polair Polda Sumatera Selatan meringkus dua perompak yang membajak lima unit tugboat dan tiga tongkang di Sungai Musi. Mereka adalah Amri (44) dan Hendi Sofyan (46), warga Musi Banyuasin.

Keduanya beraksi saat tugboat menarik tongkang Makmur Jaya yang membawa batubara dari Palembang melintas di perairan Desa Tanjung Durian, Musi Banyuasin, Sabtu (28/12). Amri naik ke tugboat dan meminta nakhoda bersandar di tepian sungai. Kemudian, pelaku menyuruh nakhoda menghubungi pemilik kapal, PT Batubara Mandiri dengan dalih menyerahkan retribusi.

Perusahaan enggan mengabulkan permintaan pelaku. Lantas kedua pelaku menahan tugboat dan tongkang.

Keesokan harinya, giliran tugboat dan tongkang yang lain dibajak pelaku. Dalam beberapa hari, pelaku berhasil membajak dan menahan lima tugboat dan tiga tongkang berisi batubara.

Selang berapa lama, polisi datang ke lokasi setelah perusahaan melapor. Agar tidak kentara, polisi dan perusahaan membuat skenario dengan menjanjikan memberikan uang yang diminta kedua pelaku.

Mereka pun diminta datang ke sebuah rumah makan di Babat Toman, Musi Banyuasin, untuk menyerahkan uang itu. Di sana polisi sudah siap dan akhirnya kedua pelaku ditangkap, Rabu (8/1).

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabroni mengatakan, kedua tersangka berdalih aktivitas kapal merusak jaring ikan dan jamban warga. Hal ini menjadi modus mereka untuk meminta sejumlah uang dan melakukan penahanan terhadap kapal yang melintas.

"Ada lima tugboat dan tiga tongkang yang mereka tahan selama beberapa hari. Alasannya tidak memberikan uang retribusi," ungkap Imam, Rabu (8/1).

Kedua tersangka mengaku nekat beraksi karena mendapat perintah dari kepala desa setempat. Polisi akan mengembangkan keterangan tersangka dengan memanggil yang bersangkutan.

"Kepala desa yang disebut akan dipanggil, jika benar dan terbukti jelas akan turut diproses," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang hasil pemerasan dan sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. Keduanya dikenakan Pasal 441 KUHP juncto Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi

Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi

Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024

Upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.

Baca Selengkapnya
Suami Perwira Marinir Istri Bintara Polisi, Begini Momen Pasutri Berangkat Kerja Bareng 'TNI Polri Bersatu'

Suami Perwira Marinir Istri Bintara Polisi, Begini Momen Pasutri Berangkat Kerja Bareng 'TNI Polri Bersatu'

Pasutri TNI-Polri jadi sorotan usai berbagi keromantisan saat hendak bekerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu

15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu

Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.

Baca Selengkapnya