Polda Metro Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan menetapkan tersangka terhadap Jerinx setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polda Metro Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
Nora dan Jerinx. ©2020 Merdeka.com/Instagram Nora Alexandra

Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Kasus ini bermula dari laporan pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan menetapkan tersangka terhadap Jerinx setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (7/8).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx akan diperiksa pada Senin pekan depan.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin. Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya," tandas dia.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi