Polda Metro Soal Penangkapan Dandhy Laksono: Polisi Bisa Membuat Laporan Sendiri
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan jurnalis Dandhy Dwi Laksono berasal dari laporan polisi. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Dandhy bukan delik aduan.
"Jadi itu ada akun Influencer dan trending di situ ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Dia menyebut Dandhy mengunggah konten-konten terkait kerusuhan di Papua. Padahal, kata Argo, informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Di posting terus kegiatan itu. Jadi dengan postingan itu bisa membuat masyarakat mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, Dandhy ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada tanggal 23 September 2019.
"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/9).
Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebencian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.
Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaHal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaIrfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya