Polda Metro pastikan Syahril sudah rencanakan pembunuhan Alika
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan pembunuh Kartika alias Alika, Syahril Sidik, sebagai pelaku pembunuhan berencana. Hal itu karena Syahril sudah menyiapkan pisau dan beberapa perencanaan lain sebelum bertemu dengan korban.
"Dia kami jerat pasal pembunuhan berencana karena telah menyiapkan hal-hal sebelum membunuh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7).
Adapun perencanaan itu, ungkap Awi, yakni pelaku membawa pisau saat bertemu korban. Dan ketika korban sedang berada di kamar mandi usai berhubungan badan, pelaku memindahkan pisau yang ada di tas tersebut ke bawah bantal.
"Dalam pertemuan ini, pelaku tidak membawa uang sepeserpun. Padahal jika berhubungan badan dengan korban, pelaku harus membayar Rp 250.000," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk membawa sepeda motor dan menjemputnya di depan Ramayana Koja, Jakarta Utara. Padahal sebelumnya, pelaku lah yang membawa sepeda motor jika bertemu korban. Sehingga pelaku memang dari awal sudah berniat membunuh korban dan membawa kabur sepeda motornya.
"Jadi alasan pelaku kesal badannya dikatain bau dan dibilang banyak bulu kaya gorila itu bohong. Orang badannya enggak ada bulu kok," tutupnya.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya