Polda Metro Jaya melimpahkan dua laporan polisi terhadap Bahar Smith ke Polda Jawa Barat karena "locus delicti" atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Jawa Barat.
"Terkait laporan polisi saudara Bahar Smith yang ada di Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021, kedua laporan polisi sudah kami limpahkan penanganan ke Polda Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta diansir Antara, Kamis (6/1).
Advertisement
Diketahui, Bahar Smith dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam sepekan. Laporan pertama Bahar diterima Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Saat itu ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2021 Bahar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian, termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.
Pada kesempatan terpisah, tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith (BS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat ceramah di Kabupaten Bandung.