Polda Kalsel tangkap 12 orang penyelundup narkoba di Tanjung Pinang
Merdeka.com - Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba dari Tanjung Pinang, Kalimantan Selatan. Sebanyak 12 pengedar asal Banjarmasin telah diciduk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengatakan bahwa sebanyak 14.041 butir atau 5080 kilogram narkoba jenis XTC dan 58 paket sabu dengan berat bersih 189,24 gram telah dimusnahkan oleh pihaknya sekitar pukul 11.00 WITA, Senin (29/1).
"Pemusnahan barang bukti tersebut hasil ungkapan dari TKP Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan tersangka IB dan kawan-kawan," kata Rachmat melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Senin (29/1).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dari TKP Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, barang bukti yang dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan yakni sebanyak XTC 11.784 butir atau 4.633 gram dan sabu 15 paket atau 87,75 gram, sedangkan dari tersangka IB dan kawan-kawan yakni 2.257 butir atau 474,71 gram XTC dan 49 paket atau 101,49 gram sabu.
"Dari peristiwa ini, Polda Kalimantan Selatan melalui Dit Resnarkoba berhasil mengamankan 12 tersangka," ujarnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 12 orang tersangka ini berawal pada Senin (22/1) kemarin, saat tim Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan, menangkap enam orang tersangka di lokasi berbeda di Area Banjarmasin yakni tersangka MH, MR, STI, MVA, AN, dan MAI, dengan barang bukti sabu sebanyak 13 paket atau 24,82 gram dan XTC sebanyak 23,75 butir atau 7,4 gram.
"Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap enam tersangka lainnya yakni AQ alias HR Bin Tuhalus Mukhtar (Leader), MF alias FL Bin Ahmad Inani, AL alias LT Bin Hamberani, MS alias SR Bin Basri Khairullah (Alm), TSF alias TG Bin M. Saleh Fauzi, dan AR Bin Zainal Abidin didepan Pintu Kedatangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin Selasa 23 Januari 2018," jelasnya.
"Dari keenam pelaku yang ditangkap di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin tersebut ditemukan barang bukti berupa XTC Logo Red Bull Merah sebanyak 1.706 Butir (523,15 Gram), XTC Logo Minion Kuning 5.756 Butir (2.226,03 Gram), XTC Bentuk Katak Warna Hijau 4.296 Butir (1.381,56 Gram), 2 Paket Shabu Berat 62,93 Gram, 1 Paket Serbuk XTC Hijau 0.41 Gram, 1 Paket Serbuk XTC Kuning 0,29 Gram," sambungnya.
Sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 orang yang mana para tersangka berasal dari Banjarmasin, ini memperoleh barang bukti narkoba yang diambil di Tanjung Pinang dengan pola perjalanan melalui Bandara dan Jalur Transportasi Darat yakni dengan Route Perjalanan adalah dari Tanjung Pinang menuju Kota Banjarmasin.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya