Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap HS. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 328 Miliar.
"Benar mas sudah kami tangkap, kemarin Kamis (23/8). Soal kasus perbankan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol M Hendra Suhartiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (26/8).
HS diketahui sebagai pemegang saham di beberapa BPR yang tergabung dalam Saudara Grup. Dalam kasus ini, HS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah P21, tinggalkan melimpahkan tahap kedua, secepatnya," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (24/8) malam, tersangka HS melakukan penghimpunan dana melalui KSP Jateng Mandiri bersama-sama dengan Manager cabang Semarang, WSH dan dan RDM (dari kantor pusat Temanggung). Nilai uang nasabah yang terkumpul sebesar Rp 328 miliar.
Dari kejadian ini, para korban KSP Jateng Mandiri sangat mengharapkan perlindungan kepada para pejabat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Sebelumnya, para korban sebelumnya melaporkan kasus ke Kejati Jateng dan Kejaksaan Agung.