Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jateng tangkap pelaku penggelapan dana nasabah Rp 328 Miliar

Polda Jateng tangkap pelaku penggelapan dana nasabah Rp 328 Miliar Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap HS. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 328 Miliar.

"Benar mas sudah kami tangkap, kemarin Kamis (23/8). Soal kasus perbankan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol M Hendra Suhartiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (26/8).

HS diketahui sebagai pemegang saham di beberapa BPR yang tergabung dalam Saudara Grup. Dalam kasus ini, HS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah P21, tinggalkan melimpahkan tahap kedua, secepatnya," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (24/8) malam, tersangka HS melakukan penghimpunan dana melalui KSP Jateng Mandiri bersama-sama dengan Manager cabang Semarang, WSH dan dan RDM (dari kantor pusat Temanggung). Nilai uang nasabah yang terkumpul sebesar Rp 328 miliar.

Dari kejadian ini, para korban KSP Jateng Mandiri sangat mengharapkan perlindungan kepada para pejabat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Sebelumnya, para korban sebelumnya melaporkan kasus ke Kejati Jateng dan Kejaksaan Agung.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya