Polisi menangkap dua pelaku penimbun masker atau alat kesehatan di tengah masuknya virus Corona Indonesia. Sejumlah barang bukti empat ribu lembar masker dan antiseptik disita dari dua pelaku yakni Ari Kurniawan (45) warga Semarang Timur dan Merriyati (24) Genuk Semarang.
"Kita tangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Untuk saat ini pelaku masih kami periksa di Polda Jateng untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (4/3).
Dia mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi dari lapangan yang menyebutkan adanya pelaku yang sengaja menimbun masker dan anti septik di Semarang. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menggerebek penimbun masker Selasa 3 Maret 2020 pukul 22.00 Wib.
"Jadi setelah kita patroli Cyber, kita gerebek dua pelaku di rumahnya dan didapati ribuan masker," jelasnya.
Hingga kini, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka antara lain box masker beragam merk onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, golden gloves dan 2 plastik merk sensi.
"Barang bukti kita sita untuk mengetahui sejauh mana barang tersebut di dapat dari mana, dan akan distribusikan," tutup Iskandar Fitriana Sutisna.