Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak memberi ampun kepada pengedar narkoba jaringan Internasional yang berasal dari Hong Kong, Cheng Tin Kei. Ia didapati telah mengedarkan 360 kg narkoba berjenis sabu-sabu.Humas PN Jakarta Utara, Joseph V Rahantoknam menuturkan bahwa pihak pengadilan telah memutuskan hukuman mati kepada Cheng Tin Kei berdasarkan jumlah sabu yang sangat besar."Kita lihat jumlahnya, karena sudah ratusan kilogram, 360 kg udah besar itu jumlahnya setara Rp 750 miliar rupiah. Majelis memutuskan hukuman mati bagi dia," tutur Joseph kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3).Ia mempersilakan apabila terdakwa ingin mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. "Terdakwa kalau mau mengajukan banding itu haknya dia, prosesnya secepatnya dikirim ke pengadilan tinggi. Hukuman mati sudah maksimal, kalau enggak banding berarti dia sudah siap untuk dieksekusi," ucapnya.Untuk diketahui, kasus ini berawal saat aparat mendapat laporan tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh Cheng Tin Kei pada tanggal 10 Juli 2015. Anggota kepolisian pun melakukan pengintaian dan ditemukan seorang laki-laki yang sama dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.Berdasarkan hasil pengamatan polisi, Cheng terlihat masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika Cheng keluar dari ruko tersebut, pihak kepolisan langsung menangkap saat ia berada di atas sepeda motornya dan langsung melakukan penggeledahan pada boks motor yang telah dimodifikasi tersebut.Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 10 kg. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan dengan menggeledah apartemen milik Cheng yang berada di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Namun tidak ditemukan apa-apa dari hasil penggeledahan tersebut. Akhirnya polisi kembali menggeledah mobil milik Cheng dan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 350 kg yang rencananya akan diedarkan di Indonesia. Sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang bernama Alung yang saat ini masih buron.
PN Jakut vonis mati WN Hong Kong pemilik sabu 360 Kg
Cheng ditangkap saat hendak berkendara motor dengan sabu di dalam boksnya.
Rekomendasi