Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Suap dari Djoko Tjandra

Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Suap dari Djoko Tjandra Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengutarakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang diketahui, Napoleon dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Jenderal bintang dua itu diyakini menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaannya, Napoleon mengungkapkan bahwa JPU tidak bisa membuktikan pemberian suap dari Tommy Sumardi kepada dirinya. Dia mengatakan bahwa jaksa hanya bisa membuktikan pertemuannya dengan Tommy Sumardi.

"Terkait dakwaan terhadap saya yang dianggap telah menerima sejumlah uang dari Tommy Sumardi, ternyata Saudara JPU hanya bisa membuktikan fakta adanya peristiwa di mana Tommy Sumardi telah 3 kali bertemu dengan kami," kata Napoleon saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan (22/2).

Dia membenarkan pembuktian jaksa mengenai pertemuan antara dirinya dengan Tommy Sumardi di kantornya, yakni di Kadiv Hubinter Polri. Seperti yang diketahui, dalam sidang dakwaan 8 Februari lalu, Napoleon mengakui bahwa dia memang menemui Tommy Sumardi pada 2 April, 16 April, dan 4 Mei 2020.

Sehingga, menurutnya jaksa harus membuktikan adanya aliran dana yang masuk dari Tommy Sumardi/Djoko Tjandra ke rekeningnya. Selain itu, dia mengatakan, dasar pembuktian jaksa yang menggunakan surat-surat National Central Bureau (NCB) Interpol Polri itu menurutnya sia-sia. Karena, kata dia, surat-surat tersebut dibuat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ternyata telah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang - undangan, beberapa aturan Kapolri, maupun dalam ketentuan interpol," ungkapnya.

Sebagai informasi, JPU meyakini Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Suap yang diterimanya senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu untuk membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya