Lahan taman Sriwedari, Solo seluas 9,9 hektare di pusat kota, terancam terlepas ke pihak ahli waris Wirjodiningrat. Sebab upaya hukum terakhir yang dilakukan Pemerintah Kota Solo berupa peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.Kuasa hukum ahli Waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman membenarkan jika MA pada hari Rabu (10/2) lalu menolak permohonan PK yang diajukan Pemkot Solo sejak 15 April 2015. Pihaknya mengaku puas dengan putusan tersebut."Ini hasil dari perjuangan kami selama 46 tahun. Kami segera mengajukan permohonan eksekusi secara paksa tanah Sriwedari ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (15/2) ini," kata Anwar kepada wartawan.Kendati mengajukan eksekusi, Anwar tetap berharap pemerintah bersedia melepas lahan Sriwedari dengan sukarela. Pemerintah, kata dia, harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dengan taat terhadap putusan pengadilan."Sudah tidak ada lagi perundingan. Delapan kali perundingan dengan pemerintah, tapi tidak ada hasilnya," katanya.Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Kinkin Sulthanul Hakim mengaku belum mendengar kabar ada putusan tersebut. Pihaknya juga belum memikirkan strategi lanjutan untuk mempertahankan lahan yang berada di pusat kota itu."Belum ada pemberitahuan apapun. Nanti kalau ada pemberitahuan resmi dari pengadilan baru kami akan membahasnya," jelasnya.Sengketa lahan antara ahli waris Wirjodiningrat dengan Pemkot Solo atas lahan Sriwedari berlangsung cukup lama. Pasalnya di lahan tersebut terdapat berbagai fasilitas publik dan bangunan bersejarah seperti Stadion Sriwedari, Museum Radya Pustaka dan Gedung Wayang Orang.
PK ditolak, lahan Sriwedari menjadi hak ahli waris Wirjodiningrat
Upaya hukum terakhir yang dilakukan Pemerintah Kota Solo berupa PK ditolak Mahkamah Agung.
Rekomendasi