Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi ke Jokowi
Merdeka.com - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap. Mereka menyatakan angkat tangan dan menyerahkan urusan korupsi ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Agus menyatakan sikap didampingi oleh pimpinan KPK lainnya yakni Laode M Syarif, Saut Situmorang. Hadir juga Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa," jelas dia.
Soal Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru, lanjut Agus, pihaknya tidak akan melawan ketetapan tersebut.
"Mohon maaf kalau kami menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan bagi banyak pihak," tegas Agus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnya