Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta praktik intoleransi di SMKN 2 Padang tidak tak terulang kembali. Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyebut bahwa kasus ini mestinya menjadi pelajaran bagi sekolah aturan soal seragam tak mengesampingkan toleransi.
"Di masa yang akan datang, kami mohon dalam membuat peraturan daerah terkait dengan seragam atau aturan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik," kata Unifah dalam keterangannya, pada Senin (25/1).
Padang memiliki kewajiban siswi muslimah memakai jilbab tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-111/2005, yaitu saat Fauzi Bahar menjadi Wali Kota Padang selama dua periode 2004-2014. Hanya saja bagi siswi nonmuslim aturan tersebut bersifat anjuran bukan wajib.
"Fauzi menilai kebijakan ini merupakan kearifan lokal dan wujud toleransi antar pemeluk agama," kata Unifah.
Dia menyebut, pendidikan mestinya tak memaksakan kehendak dari satu pihak ke pihak lain. Lebih jauh guru juga mestinya menjadi teladan bagi para muridnya untuk menumbuhkan sikap asih serta asuh.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah, dan guru agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Pendidik tidak boleh memaksakan kehendak terhadap peserta didik dan orang lain. Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh," ucap dia.
Sebagai organisasi guru terbesar di Indonesia, PGRI mengimbau para guru agar mempraktikkan pengajaran yang senapas dengan Pancasila. Dengan begitu akan tercipta kohesi sosial di tengah para murid.
"PGRI juga menghimbau guru-guru di seluruh Indonesia mengembangkan praktik-praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal seperti toleransi, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan. Dengan demikian kebinekaan suku, budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa, bukan sumber konflik pertikaian dan perpecahan. Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman, dan damai," sebut dia.
Advertisement
Setelah viralnya kasus siswi nonmuslim yang disuruh memakai jilbab di Kota Padang, pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf terkait adanya kegaduhan tersebut.
Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengatakan tidak ada paksaan kepada siswi nonmuslim untuk menggunakan jilbab, hanya saja dalam tata tertib sekolah memang ada disebutkan pada hari Jumat siswa/i memakai baju muslim.
"Saya sebagai kepala sekolah memohon maaf, yang kami takutkan karena kejadian ini kemudian ada gesekan antarumat beragama. Padahal tidak ada maksud seperti itu," katanya,
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memberlakukan pelajar nonmuslim wajib memakai jilbab.
Menyikapi persoalan yang terjadi di SMKN 2 Padang, Dinas Pendidikan Sumbar sudah mengirim tim untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan.
"Jika memang ada yang dilanggar oleh pihak sekolah, saya siap memberi sanksi tegas," ujar Adib.
Reporter: Yopi Makdori